Prosedur Layanan Legalisasi/Legalisir
1. Pemohon datang ke Sekolah mengenakan pakaian rapi dan sopan ( bersepatu dan tidak berkaos oblong ) lapor kepada Petugas Piket.
2. Pemohon menyampaikan foto copy yang hendak dimohonkan legalisasi berikut menunjukkan dokumen aslinya. (Pemohon hanya boleh memohon legalisasi maksimal 5 rangkap untuk satu dokumen dalam satu kali permohonan).
3. Petugas piket menyampaikan berkas pemohon kepada Kepala Tata Usaha untuk ditindaklanjuti. ( Pemohon menunggu di ruang tunggu sampai ada keterangan dari petugas )
4. Pemohon menandatangani buku bukti pengambilan berkas kepada Petugas, melalui panggilan Petugas.
5. Keperluan pemohon terselesaikan, pemohon meninggalkan Sekolah.
“ permohonan legalisasi tidak dipungut biaya “