Pada zaman yang modern ini, kasus tentang penyalahgunaan narkotika atau obat-obatan terlarang pada kalangan remaja terus meningkat dari tahun ke tahun. Banyaknya para remaja yang telah menjadi kecanduan dengan barang haram tersebut karena pergaluan mereka yang kurang baik.
Hal ini bukan saja dapat membawa pengaruh buruk bagi remaja, tetapi juga membawa pengarung buruk bagi negara karena negara yang maju berasal dari generasi penerusnya yang sehat, cerdas dan berakhlak baik. Para remaja menjadi sasaran utama bagi para pengedar narkotika bukan karena tanpa alasan tetapi, ini semua di karenakan para remaja yang mudah terpengaruh oleh iming-iming apalagi di usia mereka yang memiliki rasa ingin tahu tinggi dan masih dalam penjajakkan pencarian jati diri. Tidak heran apabila penjualan narkotika dikalangan remaja menjadi laris manis yang membuat untung besar bagi para penjual narkotika.
Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu candu, ganja, koka. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengkonsumsi obat – obatan terlarang secara berulang – ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004:34).
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Yang termasuk jenis narkotika adalah tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja. Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya. Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya.Jenis narkoba juga adalah termasuk ganja. Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan. Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk. Kata “morfin” berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
Dampak negative penyalahgunaan narkoba terhadap remaja adalah sebagai berikut:
1. Perubahan dalam sikap atau kepribadian
Perubahan sikap sangat terlihat jelas dan perubahan sikap tersebut menjadi sangat negatif yang akan merubah kepribadian remaja itu sendiri karena remaja yang telah menggunakan barang haram itu sudah tidak dapat lagi berpikir secara jernih. Ini membuatnya sulit memilah mana yang baik dan buruk baginya karena pemikiranya telah rusak akibat mengonsumsi narkotika secara berlebihan.
2. Menurunnya kedisiplinan dan nilai – nilai pelajaran
Menurunya sikap disiplin karena pengaruh narkotika membuat remaja enggan untuk mengikuti aturan-aturan yang mengikat dirinya. Bagi mereka aturan mengikat itu tidak ada dan kecintaan mereka pada kebebasan yang tinggi membuat mereka berpikir aturan tidak ada yang ada yakni aturan diri sendiri.
Hal ini membuat para remaja yang masih di bangku sekolah dan telah mengalami kecanduan barang haram itu mempunyai nilai yang anjlok karena daya konsentrasi dan berfikir yang menurun diakibatkan oleh rusaknya sel saraf pada otak karena telah mengonsumsi narkotika secara berlebihan.
3. Sifat emosional yang tidak terkontrol
Sisi emosi yang tidak terkontol sering kali membuat para remaja yang mengonsumsi narkotika mudah tersinggung dan cepat marah. Pengaruh narkotika yang tinggi dan membuat mereka berhalusinasi tinggi sering kali dapat menibulkan rasa emosi yang tinggi.
Hal itu terjadi saat mereka tersadar dari halusinasi dan melihat kenyataan yang tidak sesuai dengan harapan atau angan mereka akan membuat mereka menjadi marah dan kesal serta kecewa karena mereka tidak dapat menerima kenyataan yang sebenarnya.
4. Menjadi sangat malas
Mereka akan menjadi sangat malas dalam melakuan pekerjaan apa pun karena tidak ada usaha untuk mencapai cita-cita sebab bagi mereka narkotika dan keindahan adalah halusinasi.
Dunia halusinansi yang tinggi membuat mereka berpikir terlalu mudah karena tidak ada yang ingin mereka capai sebab apa yang ingin di capai sudah larut dalam dunia halusinasibmembentuk mereka menjadi orang yang malas dan tidak memiliki nilai juang.
5. Membahayakan kesehatan diri
Akibat mengonsumsi narkotika secara berlebihan akan membuat daya tahan tubuh mereka menjadi lemah sehingga, mudah sekali untuk terserang berbagai penyakit berbahaya.
Jika terserang penyakit berbahaya tentu saja membahayakan kesehatan mereka dan membuat umur mereka lebih cepat bertemu dengan ajalnya sebab daya tahan tubuh yang seharusnya kuat untuk melindungi diri dari berbagai penyakit malah menjadi rusak dan tak berdaya.
6. Rela melakukan tindak kriminal demi mendapatkan narkoba
Tak jarang para remaja nekad melakukan tindakkan kriminal demi mendapatkan narkoba seperti mereka rela mencuri saat terdesak dan tidak memiliki uang untuk membeli barang haram itu.
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seharusnya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap remaja. Oleh sebab itu, mulai saat ini kita selaku tenaga kesehatan, pendidik, pengajar dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu – waktu dapat menjerat anak – anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut diatas, mari kita jaga dan awasi anak – anak kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menyalurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
Terima kasih.
Semoga bermanfaat.
By. YPN_BK_SMPN1Blo